Selasa, 07 Agustus 2018

HOME » »

Perusahaan di Papua Diminta Bayar Pajak Air Permukaan



Abaimaida City-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PT PLN, PT. Freeport Indonesia maupun perusahaan lain yang beroperasi di Papua untuk segera membayar pajak pemakaian air permukaan.

Penegasan itu dusampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Gerson Jitmau, kepada wartawan di Jayapura, Senin, (6/8/2018).

Gerson mengatakan, PT Freeport wajib melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sesuai aturan yang berlaku. “walaupun putusan MA pemerintah Provinsi Papua kalah, tetapi ada kewajibannya setiap tahun harus membayar pajak air permukaan,” kata Gerson.

Gerson menegaskan, bukan saja PT Freeport Indonesia, PDAM Jayapura maupun PT. PLN segera membayar pajak tersebut dan harus disetor langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Ya, kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak sudah harus menyetor ke kas daerah,” ujarnya.

Bicara soal pajak di Papua, Gerson mengatakan Juli 2018 pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah tetap menjadi prioritas utama penerimaan pajak. Pihaknya telah menggenjot pada tiga kategori pajak tersebut.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” beber Gerson.

Sementara itu, dalam tahun anggaran 2018 telah ditetapkan daftar target penerimaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp 1 Triliun lebih.

Menurutnya, sampai bulan Juli 2018 realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai 60 persen, angka ini diperkirakan akan meningkat. “Kita akan terus berupaya agar PAD Papua bisa tembus angka Rp 1 triliun seperti tahun kemarin,” jelas Gerson.

Dikatakan, tren pendapatan di setiap Samsat di Kabupaten/Kota juga terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Keraja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. “Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan Pemprov Papua dipungut dengan baik,” imbuhnya.

Tidak Ada Komentar Pada Artikel » Perusahaan di Papua Diminta Bayar Pajak Air Permukaan

Posting Komentar